Cyber-crime adalah aktivitas
kejahatan dengan jaringan komputer, dimana komputer menjadi alat, sasaran dan
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk di dalamnya, adalah kejahatan dunia
maya antara lain penipuan secara ‘online’, pemalsuan data dan identitas,
penipuan kartu kredit, pornografi, termasuk ‘blackmail’ atau pemerasan online.
Cyber-crime juga termasuk kejahatan
terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Misalnya, tulisan2 yang banyak di
‘copy-paste’ untuk di ‘paten’kan menjadi hak si pelaku kejahatan.
Berdasarkan bentuk-bentuk
kejahatan sebagaimana telah dikemukakan oleh beberapa penulis serta
memperhatikan kasus-kasus cyber-crime yang sering terjadi, maka Peneliti mencoba
membuat sendiri kualifikasi cybercrime sebagai berikut:
1. Tindak
pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan
sistem komputer:
a.
Illegal access (akses secara tidak sah terhadap
sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara
tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk
mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan
dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking
merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
b.
Data interference (mengganggu data komputer),
yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan
(deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa
hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sering terjadi.
c.
System interference (mengganggu sistem
komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap
fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus,
memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan
menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik
berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d.
Illegal interception in the computers, systems
and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer,
sistem, dan jaringan operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan
intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data
komputer, sistem komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan
diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk
didalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem
komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak
baik, atau berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan
sistem komputer lainnya.
e.
Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
f.
Data leakage and espionage (membocorkan data dan
memata-matai), yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia
baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak
diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain,
atau negara asing.”
g.
Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan
komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha
memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan
itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau
data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses
dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah,
mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan
melawan hukum lain.
2. Tindak
pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
a.
Credit card fraud (penipuan kartu kredit).
b.
Bank fraud (penipuan terhadap bank).
c.
Service Offered fraud (penipuan melalui
penawaran suatu jasa).
d.
Identity Theft and fraud (pencurian identitas
dan penipuan).
e.
Computer-related fraud (penipuan melalui
komputer).
f.
Computer-related forgery (pemalsuan melalui
komputer).
g.
Computer-related betting (perjudian melalui
komputer).
h.
Computer-related Extortion and Threats
(pemerasan dan pengancaman melalui komputer).
3. Tindak
pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
a.
Child pornography (pornografi anak).
b.
Infringements of copyright and related rights
(pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait).
c.
Drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.
Sumber:
http://id.wikipedia.org
azamul.files.wordpress.com
http://teknologi.kompasiana.com
No comments:
Post a Comment