Wednesday, June 13, 2012

Cyber Crime



Cyber-crime adalah aktivitas kejahatan dengan jaringan komputer, dimana komputer menjadi alat, sasaran dan atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk di dalamnya, adalah kejahatan dunia maya antara lain penipuan secara ‘online’, pemalsuan data dan identitas, penipuan kartu kredit, pornografi, termasuk ‘blackmail’ atau pemerasan online.
Cyber-crime juga termasuk kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Misalnya, tulisan2 yang banyak di ‘copy-paste’ untuk di ‘paten’kan menjadi hak si pelaku kejahatan.
Berdasarkan bentuk-bentuk kejahatan sebagaimana telah dikemukakan oleh beberapa penulis serta memperhatikan kasus-kasus cyber-crime yang sering terjadi, maka Peneliti mencoba membuat sendiri kualifikasi cybercrime sebagai berikut:
1.       Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer:
a.       Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
b.      Data interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.
c.       System interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d.      Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya.
e.      Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
f.        Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
g.       Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

2.       Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
a.       Credit card fraud (penipuan kartu kredit).
b.      Bank fraud (penipuan terhadap bank).
c.       Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa).
d.      Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan).
e.      Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
f.        Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer).
g.       Computer-related betting (perjudian melalui komputer).
h.      Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).

3.       Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
a.       Child pornography (pornografi anak).
b.      Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait).
c.       Drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.



Sumber:
http://id.wikipedia.org
azamul.files.wordpress.com
http://teknologi.kompasiana.com

No comments:

Post a Comment

 

The Eri Kurniawan's Blog - Copyright © 2009