Wednesday, June 13, 2012

Etika dan Profesionalisme Teknologi Infromasi


Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos dan ta etha. Ethos yang berarti adat atau kebiasaan, sikap, cara berpikir, tempat tinggal, akhlak, perasan, sedangkan ta etha yang berarti adat kebiasaan. Namun secara umum etika dapat diartikan ilmu tentang kebiasaan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu Mos dan dalam bentuk jamaknya Mores, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral pengertiannya hampir sama, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Profesi, Profesional, dan Profesionalisme
Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan- kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi, berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut, dengan semangat pengabdiian selalu memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan.
Sikap seorang profesionalisme:
a.       Komitmen tinggi
b.      Tanggung jawab
c.       Berpikir sistematis
d.      Penguasaan materi
e.       Menjadi bagian masyarakat profesional
Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Bidang TI pun membutuhkan seorang pekerja profesional dan secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi empat kelompok, yaitu :
a.       Kelompok pertama yaitu mereka yang bergelut dengan software, misalnya : sistem analis, progamer, web designer, web programer.
b.      Kelompok kedua yaitu mereka yang bergelut di bidang perangkat keras, misalnya : technical engineering dan networking engineering.
c.       Kelompok ketiga yaitu mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi, misalnya : EDP operator, system administrator, MIS director
d.      Kelompok keempat yaitu mereka yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi informasi.
Akan tetapi dengan bervariasinya posisi tenaga kerja bidang TI yang menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar  maka akan sangat sulit mencari standarisasi di bidang ini. Beberapa hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme bidang TI :
a.       Tidak menekuni profesi secara total.
b.      Belum adanya konsep yang jelas tentang norma dan etika profesi.
c.       Belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional bidang TI.
Dan untuk menjadi seorang profesionalisme bidang TI, dibutuhkan beberapa persyaratan:
a.       Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya.
b.      Penguasaan kiat- kiat profesi berdasarkan riset dan praktis.
c.       Pengembangan kemampuan profesional yang berkesinambungan.



Sumber:
READ MORE - Etika dan Profesionalisme Teknologi Infromasi

Cyber Crime



Cyber-crime adalah aktivitas kejahatan dengan jaringan komputer, dimana komputer menjadi alat, sasaran dan atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk di dalamnya, adalah kejahatan dunia maya antara lain penipuan secara ‘online’, pemalsuan data dan identitas, penipuan kartu kredit, pornografi, termasuk ‘blackmail’ atau pemerasan online.
Cyber-crime juga termasuk kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Misalnya, tulisan2 yang banyak di ‘copy-paste’ untuk di ‘paten’kan menjadi hak si pelaku kejahatan.
Berdasarkan bentuk-bentuk kejahatan sebagaimana telah dikemukakan oleh beberapa penulis serta memperhatikan kasus-kasus cyber-crime yang sering terjadi, maka Peneliti mencoba membuat sendiri kualifikasi cybercrime sebagai berikut:
1.       Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer:
a.       Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
b.      Data interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.
c.       System interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d.      Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya.
e.      Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
f.        Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
g.       Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

2.       Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
a.       Credit card fraud (penipuan kartu kredit).
b.      Bank fraud (penipuan terhadap bank).
c.       Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa).
d.      Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan).
e.      Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
f.        Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer).
g.       Computer-related betting (perjudian melalui komputer).
h.      Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).

3.       Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
a.       Child pornography (pornografi anak).
b.      Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait).
c.       Drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.



Sumber:
http://id.wikipedia.org
azamul.files.wordpress.com
http://teknologi.kompasiana.com
READ MORE - Cyber Crime
 

The Eri Kurniawan's Blog - Copyright © 2009